Translate

Sekilas tentang Kisruh KPK vs POLRI

Sebenarnya kedua instusi penegak hukum ini mempunyai ikatan yang sangat kuat, mengingat mayoritas penyidik yang ada di KPK adalah anggota Polri  yang di tugaskan membantu KPK. Jadi bahan bakar utama penggerak KPK sekarang ini adalah penyidik KPK yang notabene sebagai anggota Polri. Pada titik ini nampak sekali bahwa tingkat ketergantungan KPK pada institusi Polri sangat tinggi, sehingga kalau ada letupan konflik pasti menimbulkan efek yang sangat besar.

Pada perseteruan Jilid I antara KPK VS Polri, relatif tidak menyentuh pada tataran penyidik KPK, sehingga letupanya tidak sampai melibatkan semua bagian dalam kedua institusi tersebut. Beda dengan perseteruan Jilid yang pertama, maka perseteruan kali ini benar-benar dalam skala masif melibatkan semua unsur dalam institusi KPK dan Polri. Ada peberapa faktor yang merupakan pemicu pertarungan ini makin keras, yaitu: penetapan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM; penarikan atau rotasi penyidik KPK oleh Polri; penetapan penyidik KPK yang masih jadi anggota Polri menjadi pegawai tetap KPK; dan penetapan tersangka terhadap penyidik KPK Kompol Novel Baswedan.

Kita coba urai sedikit satu persatu yang menjadi “bahan bakar” sehingga konflik antar institusi penegak hukum ini menjadi makin membara. Pertama, penetapan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM, sebenarya tidak ada yang istimewa dengan penetapan ini. Pada tahun 2008 KPK malah pernah menetapkan sebagai tersangkaJenderal Pol Rusdiharjo (mantan Kapolri), dalam kasus pungutan liar pembuatan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

Penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka terasa istimewa karena the rising star ini merupakan perwira tinggi Polri yang masih aktif dan mempunyai posisi yang strategis. Belum lagi masalah misteri Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan logo resmi Mabes Polri tertera tanda tangan Kapolri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran. Surat bernomor Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April 2011 berisi dua poin: mempertimbangkan dan menetapkan. Ada 11 poin yang tercantum dalam bagian ‘mempertimbangkan’. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan simulator SIM ini merupakan program resmi Mabes Polri.

Dalam Surat Keputusan Kapolri tersebut, ada hal yang sangat menarik untuk dicermati, sebelum Kapolri membubuhkan tandatangannya, ada enam pejabat Mabes Polri yang sudah meneken parafnya, menegaskan bahwa lelang dan penetapan pemenang lelang dalam surat itu sudah sesuai prosedur. Keenam pejabat itu adalah: Kepala Korlantas kala itu, Irjen Djoko Susilo selaku konseptor. Ada juga tanda tangan Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Polri yang dijabat Komisaris Besar Suprayitno; Asisten Bidang Sarana dan Prasarana (Assarpras) Kapolri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam; Asisten Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena) Kapolri, Irjen Pol Pudjianto; Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Fajar Prihantoro dan Wakil Kepala Polri, Komjen Nanan Sukarna. (26/9/2012) - Surabaya Post.
Kedua, masalah penarikan atau rotasi penyidik KPK oleh Polri. Penarikan atau rotasi penyidikan KPK oleh Polri sebenarnya juga merupakan sesuatu yang selama ini sudah rutin berjalan. Penarikan ini menjadi sesuatu yang istimewa ketika bebarengan dengan penetapan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM. Entah sebuah kebetulan semata atau memang ada sebuah upaya pelemahan, karena konon beberapa penyidik yang ditarik itu menangani kasus simulator SIM.

"Ketiga, masalah penetapan penyidik KPK yang masih jadi anggota Polri menjadi pegawai tetap KPK. Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 28 penyidik dari unsur kepolisian sebagai pegawai tetap di lembaga antikorupsi itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, pengangkatan 28 penyidik tersebut telah tertuang dalam surat ketetapan (SK) yang ditandatangani langsung pimpinan KPK. Lembaga ad hoc itu juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Mabes Polri terkait pengangkatan 28 penyidik tersebut menjadi pegawai KPK. Pemberitahuan tersebut sebagai bagian koordinasi kedua lembaga."

Sementara menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/10). Jenderal bintang dua ini pun kembali mengingatkan para penyidik terkait etika sebagai anggota Polri. Penyidik terlebih dahulu harus kembali ke Mabes Polri dan melaporkan kepulangan mereka secara resmi. Setelah itu, para penyidik juga harus memberikan laporan tertulis selama mereka diperbantukan di KPK. Setelah menjalankan kewajiban tersebut, kata Boy, mereka bisa mengajukan surat pengunduran diri pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Prosedur pengunduran diri ini disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok Kepegawaian.

Keempat, masalah penetapan tersangka terhadap penyidik KPK Kompol Novel Baswedan. Diberitakan bahwa penetapan Kompol Novel Baswedan yang diikuti oleh upaya penangkapan tersangka oleh anggota Polri, berhasil digagalkan oleh pemimpin KPK. Konon Polda Bengkulu mengaitkan Kompol Novel dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Seorang tahanan yang mendekam di wilayah yuridiksi Polda Bengkulu meninggal akibat ditembak. Kasus ini dikatakan terjadi pada 2004. Saat itu, Kompol Novel menjabat sebagai Kasat Serse Polda Bengkulu.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto dalam keterangan persnya Sabtu (6/10) menegaskan bahwa KPK tetap akan melindungi penyidiknya, Kompol Novel Baswedan. Bambang menuding balik kalau penetapan tersangka sekaligus upaya penjemputan paksa itu merupakan sebuah upaya kriminalisasi terhadap penyidik KPK. Kalau melihat situasi terakhir semalam, persoalan Kompol Novel akan berbuntut panjang. Sesama aparat penegak hukum dengan alasan untuk menegakkan hukum sama-sama berseteru.


No comments :

Post a Comment

Terimakasih telah mengunjungi blog ini jangan lupa tinggalkan komentar anda disini....!!

JADWAL BOLA