Translate

UJI KOMPETISI PERAWAT YANG AKAN DILAKSANAKAN 2013


Baru-baru ini Menkes RI mengeluarkan Permenkes/1796/menkes/per/VIII/2011 mengenai registrasi tenaga kesehatan pengganti kemenkes nomor 161  2010 dimana setiap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas keprofesiannya wajib memiliki STR. STR tersebut bagi lulusan tahun 2012 keatas didapatkan melalui uji kompetensi. Sementara tahun 2012 ke bawah dilakukan STR pemutihan tanpa mengikuti uji kompetensi.

Beredarnya permenkes tersebut seakan memberikan angin segar di kalangan keperawatan mengingat selama ini isu-isu yang beredar tentang perawat selalu memberikan citra yang buruk. Bagaimana tidak. Uji kompetensi yang rencananya akan segera dilaksanakan oleh setiap institusi yang telah terakreditasi menjanjikan bahwa tenaga kesehatan pada entry level registered memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk dapat menjalankan praktik secara aman dan efektif. Selain itu urgensi pokok uji komptensi  adalah standarisasi, akuntabilitas profesional, standar dan etik profesi , crosscheck terhadap mutu lulusan suatu institusi pendidikan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesiperawat.

Uji kompetensi sebagai standarisasi kompetensi perawat. Maraknya berbagai jenjang institusi pendidikan keperawatan mulai dari D3, DIV sampai ke S1 seringkali membuat kebingungan masyarakat akan kejelasan kompetensi perawat dan berujung kepada polemik perawat sebagai profesi (dibaca : perawat masih belum dianggap sebagai profesi). Belum lagi perbedaan kurikulum yang berbeda pada jenjang diploma dan sarjana seringkali membuat keengganan masyarakat untuk mengenyam bangku kuliah di sarjana. Masyarakat lebih suka memasukkan anak-anak mereka ke bangku diploma keperawatan ketimbang sarjana. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya institusi pendidikan jenjang diploma D3 keperawatan di indonesia, berdasarkan data yang diperoleh institusi pendidikan D3 Keperawatan di Indonesia berjumlah 389 (Pusdiknakes, 2009) dan institusi pendidikan S1 Keperawatan di Indonesia berjumlah 305 (DIKTI, 2010).

Uji kompetensi sebagai crosscheck terhadap mutu lulusan suatu institusi pendidikan keperawatan. Memang selama ini sudah ada sistem akreditasi yang menjamin institusi pendidikan keperawatan. Namun pelaksanaan penjaminan mutu akreditasi ini masih banyak mengalami kendala misalnya borang akreditasi terlalu generik, penerapan akreditasinya hanya melalui dokumen, dan verifikasi fasilitas dilakukan setelah secara dokumen dinyatakan siap mengakibatkan adanya sebagian institusi nakal dalam penyediaan sumber daya pendidikan keperawatan. Tidak usah disebut merek institusi  yang melakukan imitasi demi mendapatkan akreditasi yang baik dengan cara menyewa dosen-dosen lulusan s2 ataupun doktoral. Hal ini juga dapat dirasakan mahasiswa dimana mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas yang layak tapi institusi tersebut mendapatkan akreditasi yang baik.
Uji kompetensi juga melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat. Melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat tidak lain adalah akibat kompetensi yang dimiliki perawat sebagaimana mestinya. Hal ini berujung pangkal dari pabrik produksi (baca:institusi pendidikan) yang memproduk perawat tidak sebagaimana mestinya (kualitas buruk). Rendahnya kualitas pendidikan keperawatan ini selain yang disebutkan sebelumnya juga karena institusi pendidikan kerap kali menjadi objek komersialisasi stake holder pendiri institusi yang tidak bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Pelaksanaan uji kompetensi ini dilakukan apabila suatu institusi yang telah terakreditasi telah menyatakan kesiapan kemudian melapor ke majelis tenaga kesehatan indonesia (MTKI) yang dibantu oleh majelis tenaga keperawatan profesi(MTKP) dua bulan sebelumnya, lalu MTKI menyiapkan soal ujian dan mengadakan pengawasan terhadap penyelenggaraan uji kompetensi tersebut. Seseorang peserta didik baru dinyatakan lulus dan diangkat sumpah apabila peserta telah menyelesaikan program pendidikan di institusi keperawatan dengan memperoleh sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh MTKI, jadi apabila peserta didik tersebut tidak lulus uji kompetensi berarti masih dalam tanggung jawab institusi dalam melakukan pembinaan sampai mereka lulus uji kompetensi.

“Metode yang digunakan dalam uji kompetensi lulusan tenaga kesehatan baru menggunakan Soal Uji Tulis bentuk Multiple Choice questions (MCQ) berdasarkan Blue Print masing masing profesi. Blue print perawat terdiri dari 9 bidang keilmuan yaitu keperawatan maternitas (3-15%) asumsi soal (as) 18 soal; keperawatan anak (5-15%) as 18 soal; Keperawatan Gawat darurat (6 -10%) as 14 soal; Keperawatan medikal bedah (25 – 35%) soal as 54 soal; keperawatan Jiwa (5 – 15%) as 18 soal ; Keperawatan keluarga  (5 – 15%) as 18; Keperawatan Gerontik (4- 8%) as 10 soal; Keperawatan Komunitas as     (4- 8%) as 10 soal; Manajemen Keperawatan as (5-15%) as 18 soal jadi keseluruhan 180 soal setiap soalnya harus diselesaikan dalam 1 menit. Materi uji kompetensi disusun mengacu kepada standar kompetensi yang tercantum dalam standar profesi. Materi Uji Kompetensi dikembangkan dan disusun oleh divisi standarisasi MTKI berkoordinasi dengan Dirjen DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional dan LPUK serta Tim Ad-hock di MTKI yang
berasal dari masing-masing organisasi profesi”(http://blogs.fkep.unpad.ac.id/ppni-komisariat/2012/05/05/persiapan-menghadapi-ujian-nasional-perawat/).sumber

No comments :

Post a Comment

Terimakasih telah mengunjungi blog ini jangan lupa tinggalkan komentar anda disini....!!

JADWAL BOLA